Peluang Kudeta Konstitusional Pemilu 2014
Soleman B. Ponto,
Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI 2011-2013
-----------------------------------------------------------
Di sisi lain, dari aspek hukum humaniter, pemberontakan bersenjata atau chaos yang mengarah ke perang saudara, karena menggunakan berbagai jenis senjata, masuk kategori konflik bersenjata internal, di mana rezim hukum yang berlaku adalah rezim hukum humaniter. Ini artinya, kekuasaan penuh berada di tangan militer. Dengan demikian, bila hal ini terjadi di Indonesia, kewenangan dan kewajiban untuk bertindak mengatasi chaos berada di tangan TNI.
Bila TNI tidak bertindak, pemimpin TNI (dalam hal ini Panglima) dapat dituntut sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban. Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana para perwira TNI yang bertugas di Timor-Timur dituduh sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran sehingga menyebabkan perang saudara setelah jajak pendapat. Apalagi saat ini sangat jelas perintah undang-undang kepada TNI agar menegakkan kedaulatan negara yang berdasarkan UUD 1945 serta menjaga keutuhan bangsa. Dan, yang tidak kalah penting, setiap anggota TNI akan dikutuk Tuhan apabila tidak melaksanakan sumpahnya.
http://www.voa-islam.com/read/intelligent/2013/11/05/27388/mafiawar-1-popularitas-jokowi-uang-haram-mafia-chinaconnection/#sthash.1ttImmdj.dpbs
Pada 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Namun, aneh tapi nyata, undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2014.
Dengan demikian, secara jelas masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa pelaksanaan Pemilu 2014, apabila masih menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2008, hasilnya inkonstitusional atau tidak berdasarkan UUD 1945. Pihak-pihak yang menang, baik Presiden, Wakil Presiden, maupun anggota DPR, semuanya tidak sah karena menggunakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Akibat inkonstitusional Pemilu 2014, sangat mungkin pihak terkait, baik para pendukung status quo maupun yang kalah, memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat para pemenang. Dalam kondisi demikian ini, dapat dipastikan akan terjadi dua kubu yang saling klaim kemenangan dan kebenaran. Dua kubu ini berada pada jumlah, wilayah, dan kekuatan politik yang hampir seimbang. Maka yang akan terjadi adalah keadaan chaos, yakni sebuah kondisi yang mengarah ke pemberontakan bersenjata. Chaos bisa terjadi karena alamiah atau bisa pula rekayasa oleh pihak yang mau mengambil atau mendapat keuntungan oleh kondisi ini.
Dalam kondisi chaos inilah, apalagi kalau sudah menjurus ke arah pemberontakan bersenjata, posisi TNI menjadi sangat penting. Dalam sumpah prajurit di hadapan Tuhan, dinyatakan bahwa setiap anggota TNI akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI menyebutkan, "Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."
Sudah sangat jelas positioning TNI. Pertama, TNI akan dan harus berpihak kepada pihak yang mendukung pelaksanaan UUD45. Kedua, TNI harus tunduk kepada hukum, sehingga ia harus menjaga keutuhan bangsa. Bila keutuhan bangsa Indonesia terancam oleh chaos, TNI wajib melaksanakan Operasi Militer Selain Perang untuk mengatasi pemberontakan bersenjata, seperti yang tertulis pada pasal 7 ayat 2 titik 2 Undang-Undang No. 34/2004.
Bila TNI tidak bertindak, pemimpin TNI (dalam hal ini Panglima) dapat dituntut sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban. Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana para perwira TNI yang bertugas di Timor-Timur dituduh sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran sehingga menyebabkan perang saudara setelah jajak pendapat. Apalagi saat ini sangat jelas perintah undang-undang kepada TNI agar menegakkan kedaulatan negara yang berdasarkan UUD 1945 serta menjaga keutuhan bangsa. Dan, yang tidak kalah penting, setiap anggota TNI akan dikutuk Tuhan apabila tidak melaksanakan sumpahnya.
Memang, dalam UU TNI Pasal 17 ayat (1) disebutkan, "(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden." Juga dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan tentang operasi militer untuk perang maupun selain perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pertanyaan besarnya, bagaimana TNI harus tunduk ketika posisi presiden maupun DPR dianggap tidak berdasarkan UUD 1945?
Dengan demikian, sangatlah jelas keputusan MK--yang membenarkan penggunaan undang-undang yang bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Pemilu 2014--akan mengakibatkan chaos, baik terjadi secara alamiah maupun memang dengan sengaja direkayasa oleh pihak-pihak yang diuntungkan. Bila chaos terjadi, terbuka peluang TNI melakukan "kudeta" konstitusional atau kudeta yang diperintah oleh undang-undang.
Nah, supaya hal ini tidak terjadi, pelaksanaan pemilu serentak harus dilaksanakan pada Pemilu 2014 ini. Karena itulah yang konstitusional. Lebih baik tertunda daripada tidak legitimated.
http://koran.tempo.co/konten/2014/02/28/336032/Peluang-Kudeta-Konstitusional-Pemilu-2014
==========================
Update:
Perang Antara Mafia China Connection VS The Godfather :
http://koran.tempo.co/konten/2014/02/28/336032/Peluang-Kudeta-Konstitusional-Pemilu-2014
==========================
Update:
Seluruh masyarakat Indonesia sudah tahu bahwa Jokowi sedang naik daun, diunggulkan disemua poling calon presiden RI 2014. Jadi secara hitungan matematis, hanya masalah waktu saja bagi Jokowi yang jadi kendala untuk jadi Presiden. Artinya, beberapa bulan kedepan pastilah Jokowi adalah RI 1 yang ke 7 (tujuh).
Semudah itukah?
Belum tentu!
Bacalah tautan-tautan dibawah ini.... pembaca pasti akan merasa ngeri membayangkan apa yang akan terjadi!!!
Selain 2 yang bentrok, ada lagi pihak ketiga yang tidak suka keduanya!
Betulkah Jokowi yang diusulkan oleh PDIP jadi Capres?
Belum tentu!
Tergantung oleh maunya MR. X!!!
Siapkah MR.X ?? Ini sedang kami telusuri. Sedikit gambaran "MR.X". MR. X adalah penentu semua kebijakan yang dia mau, dari mulai pemilihan KPK, Kapolri, KY, MA dan semua pemilihan pejabat tinggi yg dia sudah setting sebelumnya.
http://www.voa-islam.com/read/intelligent/2013/09/26/26978/sandiwara-pilpres-2014-antara-jokowi-mega-mrx/;#sthash.M18KbYYM.dpbs
Suksesnya pilpres 2014 kedepan sangat diragukan, demo yang akan terjadi sudah tentu sangat wajar. Yang tidak wajar adalah apabila demo damai ditunggangi oleh dajallaknatullah sehingga anarkis, terjadi perusakan/pembakaran fasilitas umum/pemerintah/masyarakat, saling bunuh... dar der dor!
Semoga Tuhan menurunkan "Vacum Cleaner" untuk menghisap gaib jahat yang akan ikut berpesta pora, amin!
Jika pilpres gagal, maka MPR akan mengadakan sidang istimewa sehingga terpilih caretaker/pelaksana Presiden.
Yang terpilih kemungkinan besar adalah non partisan supaya tidak ada tarik ulur atau deal-deal/kesepakatan yang tidak perlu dan memakan waktu. Selain non partisan , maka yang bersangkutan haruslah ahli Tata Negara yang sudah dikenal oleh khalayak umum dan mempunyai track record yang bagus.
Siapa dia?
Inikah orangnya?
Untuk selanjutnya, Plt. Presidenlah yang berpusing ria mengkomandoi negara RI untuk menata ulang pilpres dll. Sampai berapa lamakah beliau bertahan? Berhasilkah?
Hanya itukah masalah pokok yang jadi PeeR bangsa yang amburadul soal hukum, keadilan dan kesejahteraan ini?
Ada PeeR yang lebih besar lagi yang pembaca tidak akan mengira sama sekali.
Satrio Boyong Pambukaning Gapuro adalah Susilo Bambang Yudhoyono itu kata orang-orang, menurut penulis Satrio Boyong Pambukaning Gapuro adalah RA 1 yang dalam mimpi telah mengadakan "Peletakan Batu Pertama" candi Majapahit II.
Beliaulah yang akan meletakkan dasar-dasar pemerintahan sebelum diganti oleh Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu yaitu RA 2.
Mengapa bisa demikian?
Ya, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 adalah Presiden abal-abal!!!
Pakar Hukum Tata Negara: Presiden SBY dan Wapres Boediono Ilegal!
Belum Pernah Ditetapkan
Belum Pernah Ditetapkan
RMOL. Ada celah tata negara yang selama ini dibiarkan menjadi kejanggalan dalam hal penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara. Sebelum UUD 1945 diubah, dasar hukum pelantikan Presiden adalah Ketetapan MPR (TAP MPR). Namun, setelah UUD 1945 diubah, sejak 2004 MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR. Selama dua periode, dari 2004 dan 2009, SBY dilantik tidak berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU.
"Presiden dipilih langsung melalui pemilu yang digelar KPU. Setelah perhitungan selesai, KPU gelar pleno untuk menetapkan calon presiden peraih suara terbanyak sebagai pasangan capres dan wapres terpilih. Setelah itu diusulkan ke MPR untuk dilantik. Nah, disini masalahnya," papar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 8/8).
Pertanyaannya, apa dasar Presiden dan Wapres diangkat? Apakah dengan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang pemilu, sudah cukup bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wapres terpilih? Sedangkan di UUD dan UU KPU tidak ada mengatur hak KPU untuk menetapkan Presiden dan Wapres baru.
"Bagaimana dia dilantik presiden dan wapres padahal dia belum ditetapkan?" gugat Margarito.
Sementara, kesalahan juga terjadi di pihak lain. Untuk proses yang sama terhadap figur lain dibikinkan Surat Keputusan, misalnya Surat Keputusan terhadap anggota DPR yang dipilih dalam pemilu legislatif.
"Setelah KPU tetapkan dia (anggota DPR) terpilih, lalu diusulkan ke presiden dan diterbitkan SK. Begitu juga DPD. Bagaimana mungkin presiden tidak ada SK-nya. Cuma pleno KPU terus usul ke MPR kemudian dilantik. Ini ilegal. Siapa tetapkan dia sebagai presiden, KPU cuma tetapkan pasangan terpilih," tegasnya.[ald]
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=35666
(Belum lagi kasus pribadi... mohon dicari sendiri.)
Akankah gelar Presiden dicopot oleh negara?
Hanya Gusti Allah Yang Maha Tahu.
Salam Bung Admin (kang GP?).
BalasHapusSalut... hidung akang cukup tajam rupanya, tapi apakah akang bisa pula mencium bau yang dibelakang layar?
Salam Cak ABR,
BalasHapusHawanya ga enak Cak... barang lama?
@ Otak Mie,
BalasHapusAre you ready?
Oh… yessss…. ready for run quickly as soon as posible...wakkk.
BalasHapusbetul... betul... betul!
BalasHapusNyicil,,,,,,,,,,dhuoor,,,,,,,,,,pluung,,,,,,,,,,byuurr,,,,,,,,,,hiks,,,,,,,,,,
BalasHapushi hi
hhh
hiiiii
Wua ka ka ka ka
BalasHapus.
Hi hi
.
Hhhh
.
Hhiiiiii
Wa ka ka ka ka
BalasHapus.
Ki ki ki ki ki
.
Ha ha ha ha
.
hi hi
hhhh
hhiiiiii
I'm sorry.....pintoena udah ketoetoep semuwaa.....d lem bata.....hiks
BalasHapus.
Brreeegg
.
.
.
bye